Sabtu, 07 Januari 2012

PENGERTIAN DAN PERINSIP-PERINSIP KOPERASI


PENGERTIAN KOPERASI
Secara harafiah Koperasi berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :
Co yang berarti bersama
Operation yang berarti bekerja
Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Pengertian – pengertian pokok tentang Koperasi :
Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
Pengawasan dilakukan oleh anggota.
Mempunyai sifat saling tolong menolong.
Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
Berikut ini definisi – definisi mengenai Koperasi :
· Definisi ILO (Intenational Labour Office)
….“Cooperative defined as an association of person usually of limited means, who are voluntarily joined together to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking
Koperasi didefinisikan sebagai sekumpulan orang (biasanya terbatas), yang secara sukarela bergabung bersama untuk mencapai suatu tujuan ekonomi bersama melalui pembentukan organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis, memberikan kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan dan menerima keuntungan secara adil dari resiko dan manfaat dari kegiatan tersebut.
Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut :
Kumpulan orang orang
Bersifat sukarela
Mempunyai tujuan ekonomi bersama
Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
Kontribusi modal yang adil
Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.
Definisi Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
Definisi Dooren
P.J.V Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan M. Taufiq, 1992). Kendati demikian, Dooren masih tetap memberikan definisi koperasi sebagai berikut:
..“There is no single definiton (for cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an associaton of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
Di sini, Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
Definisi Mohammad Hatta
Bapak Koperasi Indonesia ini mendefinisikan koperasi lebih sederhana tapi jelas, padat, dan ada satu visi dan misi yang dikandung koperasi. Beliau mengatakan:
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ’seorang buat semua dan semua buat seorang’.
Definisi Munker
Koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urus-niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial yang dikandung gotong-royong.
Definisi Uu No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Berdasarkan batasan koperasi ini, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut:
Koperasi adalah badan usaha (business enterprise)
Sebagai badan usaha, maka koperasi harus memperoleh laba. Laba merupakan elemen kunci dalam suatu sistem usaha bisnis, di mana sistem itu akan gagal bekerja tanpa memperoleh laba.
Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
Ini berarti bahwa, koperasi Indonesia bukan kumpulan modal. Dalam hai ini, UU No. 25 tahun 1992 memberikan jumlah minimal orang-orang (anggota) yang ingin membentuk organisasi koperasi (minimal 20 orang), untuk koperasi primer dan 3 badan hukum koperasi untuk koperasi sekunder. Syarat lain yang harus dipenuhi ialah bahwa anggota-anggota tersebut mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
Prinsip koperasi pada dasarnya merupakan jati diri koperasi.
Koperasi Indonesia adalah “gerakan ekonomi rakyat”
Koperasi Indonesia merupakan bagian dari sistem perekonomian nasional. Kegiatan usaha koperasi tidak semata-mata hanya ditujukan kepada anggota, tetapi juga kepada masyarakat umum.
Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
Dengan azas ini, keputusan yang berkaitan dengan usaha dan organisasi dilandasi dengan jiwa kekeluargaan. Segala keputusan yang diambil seyogyanya berdasarkan musyawarah dan mufakat. Inti dari azas kekeluargaan yang dimaksud adalah adanya rasa keadilan dan cinta kasih dalam setiap aktivitas yang berkaitan dengan kehidupan berkoperasi.
TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip Munker
Keanggotaan bersifat sukarela
Keanggotaan terbuka
Pengembangan anggota
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
Koperasi sbg kumpulan orang-orang
Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
Perkumpulan dengan sukarela
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
Pendidikan anggota
Prinsip Rochdale
Prinsip –prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya:
Pengawasan secara demokratis
Keanggotaan yang terbuka
Bunga atas modal dibatasi
Pembagian SHU
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
Menyelenggarakan pendidikan kepada angota dengan prinsip-prinsip koperasi
Netral terhadap politik dan agama
Prinsip – prinsip koperasi Rochdale ini selanjutnya merupakan landasan kerja koperasi:
Pembelian barang secara tunai
Harga jual sama dengan harga pasar setempat
Mutu barang baik,timbangan dan ukurannya benar
Pemberian bunga atas modal dibatasi
Keuntungan dibagi bedasarkan banyaknya pembelian
Sebagian keuntungan dipergunakan untuk cadangan dana pendidikan dan dana sosial
Keanggotaan terbuka untuk umum,netral terhadap agama dan politik
Prinsip Fredrich William Raiffeisen
Swadaya
Daerah kerja terbatas
SHU untuk cadangan
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
Usaha hanya kepada anggota
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Prinsip Herman Schulze
Ia memberitahukan dasar-dasar yang diberikan adalah koperasi kredit khususnya untuk industri kecil. Untuk membentuk koperasi kredit adalah dengan cara :
Membeli saham untuk menjadi anggota
Mengumpulkan modal dari penyumbang yang mau memberikan uangnya sebagai modal
Membatasi pinjaman untuk jangka pendek
Menetapkan wilayah kerja diperkotaan
Menggaji para pengurus
Membagi keuntungan kepada para anggota
Sedangkan inti dari prinsip-prinsip menurutnya adalah:
Swadaya
Daerah kerja tiak terbatas
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
Tanggung jawab anggta terbatas
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Prinsip ICA
ICA merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi didunia yang didirikan pada tahun 1895. siding ICA pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi,sebagai berikut:
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
Modal menerima bunga yang terbatas,itupun bila ada
SHU dibagi tiga:
Sebagian untuk cadangan
Sebagian untuk masyarakat
Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional,nasional,maupun internasional
Prinsip – prinsip Koperasi di Indonesia
Menurut UU No.12 tahun 1967
Terdapat 4 undang-undang menyangkut perkoperasian yaitu:
UU No.79 Tahun 1958 tentang perkumpulan koperasi
UU No.14 Tahun 1965
UU No.12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian
UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
Menurut UU No.25 Tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
Kemandirian
Pendidikan perkoperasian
Kerjasama antar koperasi
Terdapat 5 prinsip koperasi yang menjadi pedoman koperasi bekerja ialah:
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
Pemberian balas terhadap modal terbatas
Kemandirian
Sedangkan prinsip-prinsip yang menjadi pengembangan diri koperasi adalah:
Pendidikan perkoperasian
Kerjasama antar koperasi
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Terdapat 2 makna “sifat sukarela” dalam keanggotaan koperasi yaitu:
Keanggotaan koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapa pun
Seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam AD/ART koperasi
- Pengelolaaan dilakukan secara demokratis
Prinsip penglolaan secara demokratis didasarkan pada kesamaan hak suara bagi setiap anggota dalam penglolaan kperasi. Demokrasi koperasi mengandung arti:
Pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota
Anggota adalah pemegang dan pelaksaan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Anggota adalah pemilik koperasi,sekaligus pemodal dan pelanggan. Simpanan yang sisetorkan oleh anggota kepada koperasi akan digunakan koperasi untuk melayani anggota,termasuk dirinya sendiri.
- Kemandirian
Kemandirian pada koperasi dimaksudkan bahwa koperasi harus mampu berdiri sendiri dalam hal pengambilan keputusan usaha dan oranisasi. Mandiri berarti mampu berdiri sendiri tanpa tergantung pada pihak lain. Prinsip ini pada dasarnya merupakan factor pendorong (motivator) bagi koperasi untuk meningkatkan keyakinan akan kekuatan sendiri dalam mencapai tujuan.
- Pendidikan koperasi
Inti dari prinsip pendidikan koperasi adalah bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia koperasi (SDMK) adalah sangat vital dalam memajukan koperasinya. SDMK yang baiklah maka cita-cita atau tujuan koperasi dapat diwujudkan.
- Kerjasama antar koperasi
Kerjasama antar koperasi dimaksudkan untuk saling memanfaatkan kelebihan dan menghilangkan kelemahan masing-masing,sehingga hasil akhir dapat dicapai secara optimal. Prinsip ini sebenarnya lebih bersifat “strategi” dalam bisnis.
Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar