I. KONSEP KOPERASI
a. Konsep
Koperasi Barat
Koperasi
adalah organisasi swasta, yang dibentuk sukarela oleh orang-orang yang
mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik anggota koperasi maupun
perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut berasal dari perorangan
atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat
dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.
Berikut ini
unsur-unsur positif dalam Konsep Koperasi Barat antara lain :
Keinginan
individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan
saling membantu dan saling menguntungkan,
Setiap
individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan
keuntungan dan menanggung risiko bersama,
Hasil berupa
surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang
telah disepakati,
Keuntungan
yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
Dampak
langsung koperasi terhadap anggotanya adalah :
Promosi
kegiatan ekonomi anggota.
Pengembangan
usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan
sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai
wirauasahawan dan keja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
Dampak tidak
langsung koperasi terhadap anggota hanya dapat dicapai, bila dampak langsungnya
sudah diraih. Dampak koperasi secara tidak langsung terhadap anggotanya adalah
sebagai berikut :
Pengembangan
kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
Mengembangkan
inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode
produksi.
Memberikan
distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar
antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada
koperasi dan perusahaan kecil.
Konsep
Koperasi Sosialis
Konsep
koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional. Menurut konsep ini koperasi tidak berdiri sendiri tetapi
merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuann-tujuan system
sosialis-komunis.
b. Konsep
Koperasi Negara Berkembang
Ada
perbedaan ciri tersendiri antara kedua konsep di atas, yaitu dominasi campur
tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini
dimaklumi karena masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya
terbatas dibiarkan berinisiatif sendiri membentuk koperasi, maka koperasi tidak
akan pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga, pengembangan koperasi di negara
berkembang seperti di Indonesia dengan top down approach pada
awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan
perkembangan pembangunan di negara tersebut. Penerapan polatop down harus
diubah secara bertahap menjadi bottom up approach. Hal ini
dimaksudkan agar rasa memiliki (sense of belonging) terhadap koperasi
oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para anggotanya akan secara sukarela
berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti tersebut dapat dikembangkan, maka
koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta, tumbuh, dan
berkembang. Contohnya di negara berkembang yaitu Indonesia. Adanya campur
tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di
Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan
koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari
kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara
berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial
ekonomi anggotanya.
II. LATAR
BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
a. Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran
Koperasi
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan
system perekonomiannya
dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya, setiap
sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan
aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa
tersebut.
b. Aliran Koperasi
Secara umum aliran koperasi
yang dianut oleh pelbagai negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran
gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungnnya dengan pemerintah.
Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran.
Aliran Yardstick
Aliran ini pada umumnya
dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut
system perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi
kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan
yang ditimbulkan oleh system kapitalisme. Walaupun demikian, aliran ini
menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam
masyarakat, khususnya dalam system dan struktur perekonomiannya. Pengaruh
aliran ini cukup kuat, terutama di negara-negara barat dimana industri
berkembnag dengan pesat dibawah system kapitalisme. .
Aliran Sosialis
Menurut aliran ini koperasi
dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi
koperasi. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan
Rusia. .
Aliran Persemakmuran
Aliran Persemakmuran
(Commonwealth) memandang koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam
meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
III. SEJARAH PERKEMBANGAN
KOPERASI
a. Sejarah Lahirnya
Koperasi
Koperasi modern yang
berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale
pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai
akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha
penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi
seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis
untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual. Kegiatan ini menimbulkan
kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi
mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat
mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang
belum mempunyai rumah.
Perkembangan koperasi di
Rochdale sangat memengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di
luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100
unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The
Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai
lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha
koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS
kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York,
Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
Pada tahun 1876, koperasi
ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan
asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang
penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News.
The Women’s Coorporative
Guild yang dibentuk pada tahun 1883, besar pengaruhnya terhadap perkembangan
gerakan koperasi, disamping memperjuangkan hak-hak kaum wanita sebagai ibu
rumah tangga, warga negara, dan sebagai konsumen. Beberapa tahun kemudian,
koperasi memulai kegiatan di bidang pendidikan dengan menyediakan tempat
membaca surat kabar dan perpustakaan. Perpustakaan koperasi merupakan
perpustakaan bebas pertama di Inggris, sekaligus digunakan untuk tempat
berbagai kursus dan pemberantasan buta huruf. Kemudian Women Skill Guild Youth
Organization membentuk sebuah pusat yaitu Cooperative Union. Pada tahun 1919,
didirikanlah Cooperative Collage di Manchester yang merupakan lembaga
pendidikan tinggi koperasi pertama.
Revolusi industri di
Prancis juga mendorong berdirinya koperasi. Untuk mampu menghadapi serangan
industri Inggris, Prancis berusaha mengganti mesin-mesin yang digunakan dengan
mesin-mesin modern yang berakibat pada peningkatan pengangguran. Kondisi inilah
yang mendorong munculnya pelopor-pelopor koperasi di Prancis seperti Charles
Fourier dan Louis Blanc.
Charles Fourier (1772-1837)
menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat dengan fakanteres,
suatu perkumpulan yang terdiri dari 300 sampai 400 keluarga yang bersifat
komunal. Fakanteres dibangun di atas tanah seluas lebih kurang 3 mil
yang akan digunakan sebagai tempat tinggal bersama, dan dikelilingi oleh tanah
pertanian seluas lebih kurang 150 hektar. Di dalamnya terdapat juga usaha-usaha
kerajinan dan usaha lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pengurus
perkampungan ini dipilih dari para anggotanya. Cita-cita Fourier tidak berhasil
dilaksanakan karena pengaruh liberalisme yang sangat besar pada waktu itu.
Lois Blanc (1811-1880)
dalam bukunya Organization
Labour menyusun gagasannya lebih
konkrit, dengan mengatakan bahwa persaingan merupakan sumber keburukan ekonomi,
kemiskinan, kemerosotan moral, kejahatan, krisis industri, dan pertentangan
nasional. Untuk mengatasinya, perlu didirikan social work-shop (etelier socialux). Dalam perkumpulan ini, para produsen perorangan
yang mempunyai usaha yang sama disatukan. Dengan demikian, perkumpulan ini
mirip dengan koperasi produsen. Pada tahun 1884, kaum buruh di Perancis
menuntut pemerintah untuk melaksanakan gagasan Lois Blanc untuk mendirikan
koperasi, tetapi koperasi ini kemudian bangkrut.
Di samping negara-negara
tersebut, koperasi juga berkembang di Jerman yang dipelopori Ferdinan Lasalle,
Friedrich W. Raiffesen (1818-1888), dan Herman Schulze (1803-1883) di Denmark
dan sebagainya.
Dalam perjalanan sejarah,
koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di samping badan usaha lainnya.
Setengah abad setelah pendirian Koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya
koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International
Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi Internasional) dalam Kongres
Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan
terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
b. Sejarah Perkembangan
Koperasi di Indonesia
“Perekonomian disusun
sebagai usah besama berdasarkan atas asas kekeluargaan” Pasal 33 ayat 1 UUD
1945.
Bangsa Indonesia sendiri
telah lama mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan, yang dipraktekkan oleh
nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan-kebiasaan tersebut, merupakan input
untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan
Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun itu dapat
dijumpai di berbagai daerah di Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk
daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan,
mitra cai dan ruing mungpulungdaerah Jawa Barat, kerja sama pengairan yang terkenal dengan Subak
untuk daerah Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat
hubungan sosial, dan menunjukkan usaha atau kegiatan atasdasar kadar kesadaran
berpribadi dan kekeluargaan. Bentuk-bentuk ini yang lebih bersifat
kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan social, nonprofit dan kerjasama
disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat pra-koperasi terutama di
pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi terus merambat ke pedesaan.
Adanya kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah
dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia
ekonomi menjajdi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik
modal ( kapitalisme ). Sistem ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan
yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan
kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah.
Dalam kemiskinan dan
kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri
dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di
Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles
Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori
Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles
Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark.
Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan
ekonominya melalui koperasi. Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke
Negara-negara lain, termasuk Indonesia.
Sejarah kelahiran dan
berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang
sangat diametral. Di barat sendiri koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan
ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana
persaingan pasar. Sedangkan di negara berkembang koperasi dirasa perlu
dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara
dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh
karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan
koperasi, maka berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan
dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi
pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.
Di Indonesia pengenalan
koperasi memang dilakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan
penjajahan Belanda telah mulai diperkenalkan. Gerakan koperasi sendiri
mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947
melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya. Pengalaman di tanah air kita lebih
unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman
penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan
yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah
kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi.
Paling tidak dengan dasar yang kuat tersebut sejarah perkembangan koperasi di
Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan koperasi.
Ciri utama perkembangan
koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu :
Program pembangunan secara
sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD;
Lembaga-lembaga pemerintah
dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya; dan
Perusahaan baik milik
negara maupun swasta dalam koperasi karyawan.
Pertumbuhan koperasi di
Indonesia sendiri mengalami pasang surut dengan titik berat lingkup kegiatan
usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu. Pertumbuhan
koperasi Indonesia yang dipelopori Patih Purwokerto R.Aria Wiriatmadja bergerak
pada bidang simpan pinjam. Akan tetapi untuk memodali kegiatan tersebut beliau
menggunakan uang sendiri dan kas masjid(Djojohadikoesoemo,1940).Setelah beliau
tahu hal itu dilarang ,maka uang kas masjid dikembalikan secara utuh .
Kegiatan koperasi simpan
pinjam kemudian dikembangkan oleh De Wolf Van Westerrode assisten residen
Wilayah Purwokerto di Banyumas.
Setelahnya pada tahun 1908
Budi Oetomo berdiri. Organisasi ini menganjurkan koperasi untuk Rumah Tangga.
Begitu pula SDI(Serikat Dagang Islam) yang mengembangkan koperasi untuk
kebutuhan sehari hari.
Pada tahun 1918 K.H. Hasyim
Asyari mendirikan koperasi bernama Syirkatul Inan(SKN) yang beranggotakan 45
orang. Organisasi bertekad dengan kelahiran koperasi ini sebagai periode
“Nahdlatuttijar”.Oleh karena itu maka 2 tahun kemudian dibentuklah “Komisi
Koperasi”yang dipimpin oleh DR.J.H Boeke untuk meneliti kebutuhan masyarakat
Bumi Putera dalam berkoperasi. Akhirnya DR.J.H Boeke ditunjuk sebagai Kepala
Jawatan Koperasi yng pertama. Perkembangan setelah berdirinya Jawatan koperasi
tahun 1930,koperasi berkembang sangat pesat
Secara teoritis sumber
kekuatan koperasi sebagai badan usaha dalam konteks kehidupan perekonomian,
dapat dilihat dari kemampuan untuk menciptakan kekuatan monopoli dengan derajat
monopoli tertentu, ini adalah kekuatan semu dan justru dapat menimbulkan
kerugian bagi anggota masyarakat di luar koperasi. Sumber kekuatan lain adalah
kemampuan memanfaatkan berbagai potensi external yang timbul di sekitar
kegiatan ekonomi para anggotanya. Koperasi juga dapat dilihat sebagai wahana
koreksi oleh masyarakat pelaku ekonomi, baik produsen maupun konsumen, dalam
memecahkan kegagalan pasar dan mengatasi inefisiensi karena ketidaksempurnaan
pasar.
Koperasi selain sebagai
organisasi ekonomi juga merupakan organisasi pendidikan dan pada awalnya
koperasi maju ditopang oleh tingkat pendidikan anggota yang memudahkan lahirnya
kesadaran dan tanggung jawab bersama dalam sistem demokrasi dan tumbuhnya
kontrol sosial yang menjadi syarat berlangsungnya pengawasan oleh anggota
koperasi. Oleh karena itu kemajuan koperasi juga didasari oleh tingkat
perkembangan pendidikan dari masyarakat dimana diperlukan koperasi. Pada saat
ini masalah pendidikan bukan lagi hambatan karena rata-rata pendidikan penduduk
dimana telah meningkat. Bahkan teknologi informasi telah turut mendidik
masyarakat, meskipun juga ada dampak negatifnya.
Sampai dengan bulan
November 2008, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 117.600
unit lebih. Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil.
Pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat
program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama dan tidak mudah ke
luar dari kungkungan pengalaman tersebut. Struktur organisasi koperasi
Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur
dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini telah menunjukkan kurang efektif
nya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang
menjadi instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini
dimasa datang harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang
berkembang dengan globalisasi.
“Pendidikan dan
peningkatan teknologi menjadi kunci untuk meningkatkan kekuatan koperasi
(pengembangan SDM)”.
Dengan adanya peningkatan
teknologi tersebut, apalagi di era globlisasi teknologi ini, kegiatan kopersi
semakin lebih mudah. Para anggotanya bisa melakukan transaksi secara/via Online dengan
bantuan berbagai softwareyg mendukun kegiatan transaksi itu sendiri. Bukan itu saja, koperasi itu sendiri semakin mudah
saja untuk memperluas jaringannya. Dengan begitu Perkembangan koperasi di
Indonesia semakin pesat dan menjalar sampai ke pedesaan. Dengan begitu akan
tercapai cita-cita Koperasi dan bangsa Indonesia, yakni mensejahterahkan
anggota pada khususnya dan mensejahterakan masyarakat pada umumnya.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar