Selasa, 08 Mei 2012

UU PERLINDUNGAN KONSUMEN


UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
DAN DAMPAKNTA KEFADA PELAYANAN RUMAH SAKIT
dr. A.W.Budiarso - Persi Pusat

1. Hak Dan Kewajiban Konsumen/Penderita
Semua hak dan kewajiban konsumen yang tercantum, pada UU No. 8
Tahun 1999 akan merupakan pula hak  dan kewajiban penderita selaku
konsumen pada sebuah rumah sakit. Ada 9 hak yang secara tegas tercantum
dalam UU Perlindungan konsumen tersebut. Dan hak tersebut, maka banyak
hal telah tercakup dalam beberapa ketentuan dan peraturan yang dikeluarkan
oleh Dep. Kes. RI. Beberapa hal misalkan:
a. Upaya akreditasi rumah sakit bertujuan agar mutu layanan rumah sakit
lebih baik dan menunjang kenyamanan dan keselamatan penderita.
b. Hak penderita untuk mendapatkan  “second opnion”, bila merasa bahwa
pelayanan seorang dokter tidak/kurang meyakinkan kalau perlu pindah
rumah sakit. Penderita berhak untuk mendapatkan catatan pengobatan di
rumah sakit lama.
c. Adanya “informed consent”, penderita berhak mendapatkan penjelasan
yang lengkap sebelum dilakukan tindakan tertentu. Penderitapun berhak
menolak bila tidak menyetujui rencana tindakan yang akan dilaksanakan
dokter dan rumah sakit terhadapnya. Bila ada penolakan tersebut, segala
akibat tidak dilakukannya tindakan  tersebut menjadi tanggung jawab
peniderita.
d. Adanya MKEK ( Majelis Kode Etik Kedokteran ), bertujuan untuk melindungi
penderita dari kemungkinan mal praktek seorang dokter di rumah sekit.
e. Pencatuman hak penderita mengharuskan Rumab Sakit harus
meningkatkan pelayanan sehingga penderita merasa diperlakukan dengan
baik, tidak diskriminatif, jujur, adanya kenyamanan dalam memperoleb layanan dan lain-lain. Dengan adanya UU Perlindungan Konsumen, rumah
sakit akan meningkatkan faktor-faktor pelayanan tersebut, satu hal yang
dirasakan sangat kurang bila dibandingkan rumah sakit diluar negeri.
f.  Dalam menghadapi tuntutan kompensasi, ganti rugi oleh penderita, dengan
adanya UU ini perlu diwaspadai pemanfaatan oleh pihak ke 3. Walaupun
tuntutan ganti rugi atas kesalahan atau kekurangan, pelayanan rumah
sakit/dokter terhadap seorang penderita, dapat menyebakan rumah
sakit/dokter lebih berhati-hati dalam melaksanakan pelayanan kegiatan
pelayanan, dan ini akan menyebakan peningkatan biaya yang akhirnya
akan dipikul penderita secara keseluruhan. Hal ini dapat terjadi karena
baik rumah sakit maupun dokter akan bekerja sama dengan asuransi guna
melindungi dirinya, karena tuntutan bisa sangat besar dan tak akan
terpikul oleh dokter maupun rumah sakit.
2.. Kewajiban konsumen/penderita
Mengenai kewajiban penderita dalam hubungan antara dokter umah
sakit dengan penderita, akan sangat mendukung pelaksanaankegiatan rumah
sakit maupun dokter.
a. Kepatuhan penderita akan prosedur dan tatacara pengobatan akan
mendukung kesembuhan.
b. Disamping itu adanya pihutang yang tidak terbayar dan umumnya lebih
banyak menimpa rumah sakit golongan IPSM yaitu rumah sakit yang
biasanya melayani golongan menengah kebawa diharapkan akan
berkurang sehubungan dengan adanya penekanan bahwa penderita akan
membayar sesuai dengan tarif yang telah disepakati.
3. Hak Dan Kewajiban Pelaku Usaha/Rumah Sakit
A. Hak pelaku usaha/rumah sakit
a. Hak menerima pembayaran atas tarif yang sudah disepakati akan
sangat mengurangi pihutang yang tidak terbayar. Hal ini juga akan
mencegah penderita menggunakan kelas perawatan yang diluar
kesanggupan untuk membayar.
b. Dalam menghadapi penderita yang kurang beritikad baik, rumah
sakit akan melakukan kerja sama dengan asuransi. Ini perlu
diwaspadai agar ujung-ujungnya tidak merugikan penderita.
c MKEK akan melindungi penderita sekaligus juga melindungi
dokter/rumah sakit bila tidak bersalah. Adanya peradilan profesi
yang sedang diprakasai oleh  MKEK/IDI untuk mewujudkannya,
akan sangat melindungi kedua belah pihak baik penderita maupun
dokter/rumah sakit. Hanya perlu diwaspadai agar kegiatan ini tidak
menjadi pos biaya baru bagi rumah sakit.
B. Kewajiban pelaku usaha
a. Pada umumnya semua kewajiban telah diatur dalam ketentuan
Menteri Kesehatan maupun Dir. Jan. Yanmed seperti adanya
ketentuan hak dan kewajiban rumah sakit, penderita dan pemulik
rumah sakit,  “informed Consent”, ketentuan akreditasi rumeh
sakit dan lain-lain.
b. Kewajiban agar memberi kesempatan konsumen/penderita untuk
menguji atau mencoba barang/jasa layanan rumah sakit sulit untuk dilaksanakan. Hal ini mungkin sudah tercakup dalam
ketentuan “informed Consent” dalam hal ini penderita menyatakan
persetujuan atau menolak tindakan yang akan dilaksanakan
kepadanya setelah penderita mendapat penjelasan yang lengkap
tentang untung dan ruginya serta risiko tindakan yang akan
dilaksanakan terhadapnya. Dengan adanya UU ini dokter/rumah
sakit akan lebih ber-hati-hati  dan ber-sungguh melaksanakan
“informed Consent”.
c. Pemberian kompensasi dalam bidang perumah-sakitan sangat sulit
untuk diukur besarnya. Hal ml, akan memaksa rumah sakit atau
dokter untuk bekerja sama dengan asuransi sehingga akhirnya
akan membebani penderita sendiri secara keseluruhan.
d. Disamping itu tidaklah mungkin dokter/rumah sakit menjamin
tentang hasil/upaya yang dilakukan terhadap seorang penderita
walaupun secara teori kedokteran sesuatu tindakan itu walaupun
tepat pelaksanaannya hasilnya  tidak dapat diramalkan. Maka
pelaksanaan “informed Consent”  yang benar sudah merupakan
cerminan hak penderita untuk menooba layanan rumah
sakit/dokter sebe lumnya.
4. Perbuatan Yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha/rumah sakit
a. Dalam pelarangan terhadap pelaku usaha/rumah sakit yang tercantum
pada BAB IV pasal 8 pada umumnya telah tercakup oleh KEP. Men. Kes
dan 5K. Dir. Jen. Yanmed. Dengan berlakunya UU NO. 8 Th. 1999
tentang perlindungan konsumen, maka pelaksanaan ketentuan ini lebih
diperkuat, sehingga terasa positif di lapangan. b. Dalam masalahnya promosi rumah sakit/dokter, selalu akan terkait
dengan etika rumah sakit maupun  etika kedokteran. Dilain pihak
konsumen/penderita memang sangat memerlukan informasi yang
benar tentang produk jasa layanan kesehatan yang ditawarkan rumah
sakit/dokter. PERSI merasakan  bahwa sebagai institusi yang
menghasilkan produk jasa layanan kesehatan dan akan dibutuhkan
oleh konsumen/penderita, pada dasarnya kegiatan promosi wajib
dilaksanakan. Sehingga mengacu kepada etika yang ada, kebutuhan
konsumen dan keterbatasan biaya yang dimiliki rumah sakit, kegiatan
promosi. iklan dan lain-lain oleh rumah sakit harus memperhatikan:
1) Promosi/iklan harus murni bersifat informatif.
2) Promosi/iklan tidak bersifat  komparatif artinya membandingkan
dengan institusi rumah sakit/ dokter lain dan mengisyaratkan
bahwa dirinyalah yang terbaik dan yang lain jelek.
3) Promosi/iklan harus berpijak pada dasar kebenaran.
4) Promosi/iklan tidak berlebihan.
Dengan memperhatikan hal tersebut maka kegiatan promosi,
iklan dan kegiatan lain dalam rangka memperkenalkan produk rumah
sakit/dokter tidak dianggap melanggar etik.
c.  Kegiatan promosi bentuk lain seperti  “sales promotion”, pelayanan
obral, dan tawaran lain dalam bentuk hadiah sebaiknya dilarang untuk
rumah sakit/dokter, karena untuk melanggar ketentuan yang 4 buah
diatas sangat besar kemungkinannya. Kesimpulan
Dan pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa:
a. Pada dasarnya semua hak dan kewajiban baik untuk konsumen/penderita,
maupun rumah sakit/dokter telah  tercakup dalam ketentuan yang
dikeluarkan Dep. Kes. RI. Dengan dikeluarkannya, UU No. 8 Th. 1999
tentang Perlindungan Konsumen, maka ketentuan-ketentuan tersebut
diperkuat sehingga berpengaruh positif pada hubungan antara penderita,
rumah sakit/dokter dan pemilik rumah sakit.
b. Perlu diwaspadai tentang hak yang berkaitan dengan tuntutan
kompensasi/ganti rugi terhadap layanan yang dirasakan tidak sesuai dan
ketentuan yang ada. Perlu adanya pengawasan agar adanya upaya pihak
ke 3 yang berlebihan, ujung-ujungnya akan merugikan
konsumen/penderita sendiri karena akan meningkatkan biaya pelayarian
kesehatan secara umuin. Peran MKEK perlu ditingkatkan. Prakarsa adanya
peradilan profesi merupakan langkah strtegis dalam menangani
perselisihan antara rumeh sakit/dokter dengan penderita. Tetapi perlu pula
diwaspadai adanya keterlibatan pihak ke 3 yang terlampau dalam.
c. Kegiatan promosi, iklan dan kegiatan lain yang bertujuan mengenalkan
produk jasa rumah sakit/dokter maupun keahlian dokter itu sendiri pada
dasarnya perlu dilaksanakan guna memenuhi kebutuhan konsumen. Perlu
diperhatikan usul. FERSI tentang 4  hal berkaitan dengan pelaksanaan
kegiatan tersebut oleh rumah sakit/dokter.
d. Dalam promosi/iklan oleh rumah sakit/dokter yang bersifat seperti “sales
promotion”, penjualan obral dan lain-lain sebaiknya dilarang karena
mempunyai potensi melanggar usul PERSI tersebut diatas sehingga akan melanggar etika kedokteran dan etika rumah sakit.

UANG BEREDAR

jumlah uang beredar di tentukan oleh pemerintah melalui otoritas moneter yaitu bank sentral.
 uang beredar dalam arti sempit (narrow money )
uang beredar adalah  uang kartal dan uang giral yang tersedia untuk di gunakan oleh masyarakat.
yang termasuk dalam jumlah uang beredar adalah uang kertas dan uang logam yang di keluarkan bank sentral yang langsung di bawah kekuasaan masyarakat atau uang kartal yang berada di luar bank dan bank sentral.
namun di sini uang kartal yang masuk dalam uang beredar tidak termasuk uang kartal milik pemerintah yang ada di bank sentral dan bank umum.

uang giral : saldi rekening koran/atau giro yang dimiliiki masyarakat di bank umum saldo rekening koran bank umum di bank lain tidak termasuk dalam uang beredar

M = K + D
M : Jumlah uang beredar
K : jumlah uang kartal ( kertas dan logam )
D : Jumlah uang giral ( saldo rekening koran/giro )

Uang beredar dalam arti luas (broad money)
Uang beredar tidak hanya uang tunai dan saldo rekening Koran / giro saja,tapi juga simpanan masyarakat di bank ( tabungan dan deposito ) yang tanpa kesulitan dapat di ubah menjadi uang tunai. Deposito dan tabungan disebut juga dengan quasi money,atau near money.
M=K + D + T
T : adalaha saldo deposito berjangka dan tabungan masyarakat di bank
Uang inti (reseave money/base money/high powered money)
Adalah uang yg menjadi inti dalam proses penciptaan uang kartal maupun uang giral.
Uang inti adalah :
a.       Saldo rekening Koran milik bank umum atau masyarakat di bank sentral
b.      Uang tunai yang di pegang oleh masyarakat atau bank umum.

Uang inti bias tercipta karena:
a.       Deficit APBN yang di biayai dengan pencetakan uang  baru.ini menambah uang tunai di masyarakat.(uang inti tercipta)
b.      Kredit langsung bank Indonesia kepada badan – badan resmi (missal BULOG,PERTAMINA).ini akan menciptakan salado rekening Koran pada bank inndonesia ( uang inti tercipta )
c.       Kredit likuiditas bank Indonesia kepada bank umum ini akan menciptakan saldo rekening Koran di Indonesia ( uang inti tercipta )
Uang inti berkurang karena :
a.       Deficit dalam neraca pembayaran (ekspor lebih kecil dari import)
b.      Surplus APBN
c.       Pengurangan kredit langsung dan kredit likuiditas bank sentral
Penambhan uang inti bisa dalam bentuk??
a.       Tambahan uang tunai di tangan mayarakat atau
b.      Tambahan saldo rekenuing Koran di bank sentral
Pelipat uang/ multiplier uang
Bagai mna uang inti bisa menjadi benih dan menimbulkan uang kartal dan giral( atau uang bredar secara keseluruhan)
Uang inti bisa berbentuk uang kartal dan cadangan bank.
H = K + R
Jika uang inti berbentuk uang kartal maka langsung menjadi bagian dari uang beredar
M = K + D