Minggu, 01 Juli 2012

prospek investasi di indonesia


PROSPEK INVESTASI PULAU-PULAU KECIL DI INDONESIA

Indonesia sebagai Negara kepulauan, dengan jumlah pulau 17.504, sebagian besar diantaranya merupakan pulau-pulau kecil baik yang berpenghuni maupun yang tidak berpenghuni, bahkan sebagian belum diberikan nama.  Pulau didefinisikan sebagai pulau kecil menurut UU No. 27 Th 2007 apabila mempunyai luasan ≤ 2000 km2.
Pada prinsipnya pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya harus dikelola secara berkelanjutan dan melibatkan masyarakat dengan memperhatikan keterkaitan ekosistem, tetap menjaga keanekaragaman hayati, kekhasan dan keaslian nilai budaya, dan berfungsi meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pengembangan wilayah. Hal inilah yang menjadikan pemanfaatan Pulau-pulau Kecil memiliki nilai setrategis sebagai sabuk ekonomi (economic belt) dan sabuk pengaman (security belt).
Kementerian Kelautan dan Perikanan terus berupaya untuk mengoptimalkan pemanfaatan pulau-pulau kecil secara optimal akan memberikan dampak terhadap perekonomian Negara. Pemanfaatan pulau-pulau kecil sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER.20/MEN/2008, diprioritaskan untuk salah satu atau lebih kepentingan sebagai berikut:
a. konservasi;
b. pendidikan dan pelatihan;
c. penelitian dan pengembangan;
d. budidaya laut;
e. pariwisata;
f.  usaha perikanan dan kelautan secara lestari;
g. pertanian organik; dan/atau
h. peternakan

Untuk mendukung kegiatan investasi di pulau-pulau kecil, berbagai acuan yang mendasarinya telah dihasilkan oleh Kementertian Kelautan dan Perikanan antara lain :
a. UU No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
b. Permen 20/2008 tentang Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya
c. PP No. 62/2010 tentang Pemanfaatan Pulau-pulau Kecilo Terluar
d. Perpres No. 78/2005 tentang Pengeloaan Pulaiu-pulau Kecil Terluar
e. Kepmen 39/2004 tentang Pedoman Umum Investasi Pulau-pulau Keci (dalam proses revisi)

Terakhir, dalam rangka lebih mengakselerasi kegiatan investasi di pulau-pulau kecil, melalui Keputusan Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil No. 06/KP3K/2011, telah dibentuk Tim Akselerasi Investasi Pulau-pulau Kecil yang diketuai Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, MS dan melibatkan kalangan pemerintah, akademisi dan pengusaha yang mempunyai tugas antara lain merumuskan kebijakan terkait akselerasi investasi pulau-pulau kecil, melakukan promosi investasi pulau-pulau kecil di dalam amupun luar negeri, melakukan tinjauan lapangan terkait investasi pulau-pulau kecil serta melaksanakan koordinasi dengan pemangku kepentingan baik di pusat maupun di daerah.
Pada tahun 2010 KKP telah melakukan fasilitasi investasi di Pulau-pulau kecil antara lain :

(1). Pulau Anak Sambu, Kota Batam, Kepulauan Riau
(2). Pulau Tabuhan, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur,
(3). Pulau Bawal, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat,
(4). Pulau Miang Besar, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur,
(5) Pulau Nipa, Kota Batam, Kepulauan Riau,
(6). Kep. Karimata, Kayong Utara, Kalimantan Barat.
(7). P. Langala, Morowali, Sulawesi Tengah. Sedangkan untuk tahun 2011 pulau-pulau yang siap di investasi yaitu :
 (1). Pulau Putri Barat, Kep. Seribu,
(2). Pulau Putri Timur, Kep. Seribu,
(3) Pulau Jukung, Kep. Seribu,
(4). Pulau Ketawai, Kab. Bangka Tengah,
(5). Pulau Bebuar, Kab. Bangka Tengah.

Selain potensi, peluang dan keberhasilan yang telah dikemukakan di atas masih dijumpai beberapa permasalahan yang merupakan tantangan ke depan yang harus mendapat penanganan segera, tidak hanya oleh KKP akan tetapi juga melibatkan seluruh pemangku kepentingan lainnya, antara lain :

a. pembenahan aksesabilitas menuju wilayah pulau-pulau kecil yang masih terbatas
b. kejelasan status tanah di pulau-pulau kecil
c. pemenuhan infrastruktur dasar di pulau-pulau kecil yang belum memadai
d. degradasi lingkungan di pulau-pulau kecil akibat kerusakan oleh manusia maupun fenomena alam
e. harmonisasi peraturan/regulasi/kebijakan terkait pemanfaatan/investasi pulau-pulau kecil
f. promosi investasi pulau-pulau kecil baik di dalam maupun luar negri yang belum optimal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar