PROSPEK
INVESTASI PULAU-PULAU KECIL DI INDONESIA
Indonesia sebagai
Negara kepulauan, dengan jumlah pulau 17.504, sebagian besar diantaranya
merupakan pulau-pulau kecil baik yang berpenghuni maupun yang tidak
berpenghuni, bahkan sebagian belum diberikan nama. Pulau didefinisikan
sebagai pulau kecil menurut UU No. 27 Th 2007 apabila mempunyai luasan ≤ 2000
km2.
Pada prinsipnya
pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya harus dikelola secara
berkelanjutan dan melibatkan masyarakat dengan memperhatikan keterkaitan
ekosistem, tetap menjaga keanekaragaman hayati, kekhasan dan keaslian nilai
budaya, dan berfungsi meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pengembangan
wilayah. Hal inilah yang menjadikan pemanfaatan Pulau-pulau Kecil memiliki
nilai setrategis sebagai sabuk ekonomi (economic belt) dan sabuk pengaman (security
belt).
Kementerian Kelautan
dan Perikanan terus berupaya untuk mengoptimalkan pemanfaatan pulau-pulau kecil
secara optimal akan memberikan dampak terhadap perekonomian Negara. Pemanfaatan
pulau-pulau kecil sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kelautan dan
Perikanan No. PER.20/MEN/2008, diprioritaskan untuk salah satu atau lebih
kepentingan sebagai berikut:
a. konservasi;
b. pendidikan dan pelatihan;
c. penelitian dan pengembangan;
d. budidaya laut;
e. pariwisata;
f. usaha perikanan dan kelautan secara
lestari;
g. pertanian organik; dan/atau
h. peternakan
Untuk mendukung
kegiatan investasi di pulau-pulau kecil, berbagai acuan yang mendasarinya telah
dihasilkan oleh Kementertian Kelautan dan Perikanan antara lain :
a. UU No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
b. Permen 20/2008 tentang Pemanfaatan
Pulau-pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya
c. PP No. 62/2010 tentang Pemanfaatan
Pulau-pulau Kecilo Terluar
d. Perpres No. 78/2005 tentang Pengeloaan
Pulaiu-pulau Kecil Terluar
e. Kepmen 39/2004 tentang Pedoman Umum Investasi Pulau-pulau
Keci (dalam proses revisi)
Terakhir, dalam rangka
lebih mengakselerasi kegiatan investasi di pulau-pulau kecil, melalui Keputusan
Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil No. 06/KP3K/2011, telah
dibentuk Tim Akselerasi Investasi Pulau-pulau Kecil yang diketuai Prof.
Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, MS dan melibatkan
kalangan pemerintah, akademisi dan pengusaha yang mempunyai tugas antara lain
merumuskan kebijakan terkait akselerasi investasi pulau-pulau kecil, melakukan
promosi investasi pulau-pulau kecil di dalam amupun luar negeri, melakukan
tinjauan lapangan terkait investasi pulau-pulau kecil serta melaksanakan
koordinasi dengan pemangku kepentingan baik di pusat maupun di daerah.
Pada tahun 2010 KKP telah melakukan fasilitasi
investasi di Pulau-pulau kecil antara lain :
(1). Pulau Anak Sambu,
Kota Batam, Kepulauan Riau
(2). Pulau Tabuhan,
Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur,
(3). Pulau Bawal,
Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat,
(4). Pulau Miang
Besar, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur,
(5) Pulau Nipa, Kota
Batam, Kepulauan Riau,
(6). Kep. Karimata,
Kayong Utara, Kalimantan Barat.
(7). P. Langala,
Morowali, Sulawesi Tengah. Sedangkan untuk tahun 2011 pulau-pulau yang siap di
investasi yaitu :
(1). Pulau Putri Barat, Kep. Seribu,
(2). Pulau Putri
Timur, Kep. Seribu,
(3) Pulau Jukung, Kep.
Seribu,
(4). Pulau Ketawai,
Kab. Bangka Tengah,
(5). Pulau Bebuar,
Kab. Bangka Tengah.
Selain potensi,
peluang dan keberhasilan yang telah dikemukakan di atas masih dijumpai beberapa
permasalahan yang merupakan tantangan ke depan yang harus mendapat penanganan
segera, tidak hanya oleh KKP akan tetapi juga melibatkan seluruh pemangku
kepentingan lainnya, antara lain :
a. pembenahan aksesabilitas menuju wilayah
pulau-pulau kecil yang masih terbatas
b. kejelasan status tanah di pulau-pulau kecil
c. pemenuhan infrastruktur dasar di
pulau-pulau kecil yang belum memadai
d. degradasi lingkungan di pulau-pulau kecil akibat kerusakan
oleh manusia maupun fenomena alam
e. harmonisasi peraturan/regulasi/kebijakan
terkait pemanfaatan/investasi pulau-pulau kecil
f. promosi investasi pulau-pulau kecil baik di
dalam maupun luar negri yang belum optimal