Sabtu, 16 Juni 2012

HUKUM ISLAM

1.  -  Mukallaf
Orang mukallaf adalah orang muslim yang di kenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama,karna telah dewasa dan berakal (akil baligh) serta telah mendengar seruan agama.

2.     -  Hukum – hukum islam
Hukum islam yang biasa juga di sebut hukum syara’ terbagi menjadi 5 :
·         Wajib : yaitu suatu perkara yang apabila di kerjakan mendapat pahala jika di tinggalkan mendapat dosa.
Wajib fardhu itu dibagi menjadi dua bagiian :
a.       Wajib ‘ain ; yaitu yang mesti di kerjakan oleh setiap orang  yang mukallaf sendiri,seperti shalat 5 waktu ,puasa dan sebagainya.
b.      Wajib kifayah ; yaitu suatu kewajiban yang sudah di anggap cukup apabila telah di kerjakan oleh sebagian orang orang mukallaf.dan berdosalah seluruhnya jika tidak seorangpun dari mreka mengerjakannya,seperti menyalatkan mait dan menguburkannya.
·         Sunah : yaitu suatu perkara apabila dikerjakan mendapat pahala,jika di tinggalkan tidak berdosa
Sunah di bagi menjadi dua :
a.       Sunah mu’akad ; sunah yang sangat di anjurkan mengerjakan seperti sholat tarawih sholat dua hari raya fitri dan adha dan sebagainya.
b.      Sunnah ghairu mu’akkad ; yaitu sunah biasa.
·         Haram : yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat dosa dan apabla di tinggalkan mendapat pahala.seperti minum minuman keras,berdusta,mendurhakai kedua orang tua dan sebagainya.
·         Makruh : yaitu suatu perkara yang apabila di kerjakan tidak berdosa,dan apbila di tinggalkan mendapat pahala,seperti makan petai dan bawang mentah dan sebagainya.
·         Mubah :  yaitu suatu perkara yang apabila di kerjakan tidak mendapat pahala dan tidak mendapatkan dosa,dan apabila di tinggalkan tidak mendapat pahala dan tidak mendapat dosa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar