1. - Mukallaf
Orang mukallaf adalah
orang muslim yang di kenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan
agama,karna telah dewasa dan berakal (akil baligh) serta telah mendengar seruan
agama.
2. - Hukum
– hukum islam
Hukum islam yang
biasa juga di sebut hukum syara’ terbagi menjadi 5 :
·
Wajib : yaitu suatu perkara yang apabila di
kerjakan mendapat pahala jika di tinggalkan mendapat dosa.
Wajib fardhu itu dibagi menjadi dua bagiian :
a.
Wajib ‘ain ; yaitu yang mesti di kerjakan oleh
setiap orang yang mukallaf sendiri,seperti
shalat 5 waktu ,puasa dan sebagainya.
b.
Wajib kifayah ; yaitu suatu kewajiban yang sudah
di anggap cukup apabila telah di kerjakan oleh sebagian orang orang
mukallaf.dan berdosalah seluruhnya jika tidak seorangpun dari mreka
mengerjakannya,seperti menyalatkan mait dan menguburkannya.
·
Sunah : yaitu suatu perkara apabila dikerjakan
mendapat pahala,jika di tinggalkan tidak berdosa
Sunah di bagi menjadi dua :
a.
Sunah mu’akad ; sunah yang sangat di anjurkan
mengerjakan seperti sholat tarawih sholat dua hari raya fitri dan adha dan
sebagainya.
b.
Sunnah ghairu mu’akkad ; yaitu sunah biasa.
·
Haram : yaitu suatu perkara yang apabila
dikerjakan mendapat dosa dan apabla di tinggalkan mendapat pahala.seperti minum
minuman keras,berdusta,mendurhakai kedua orang tua dan sebagainya.
·
Makruh : yaitu suatu perkara yang apabila di
kerjakan tidak berdosa,dan apbila di tinggalkan mendapat pahala,seperti makan
petai dan bawang mentah dan sebagainya.
·
Mubah :
yaitu suatu perkara yang apabila di kerjakan tidak mendapat pahala dan
tidak mendapatkan dosa,dan apabila di tinggalkan tidak mendapat pahala dan
tidak mendapat dosa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar