Pengertian
Yang di maksud dengan hukum perdata
ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat.
Perkataan hukum perdata dalam arti
yang luas meliputi semua hukum privat materiil dan dapat juga di katakan
sebagai lawan dari hukum pidana.
Hukum privat(hukum perdata
materiil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan
antara perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing masing
orang yang bersangkutan.dalam arti bahwa didalamnya terkandung hak dan
kewajiban seseorang dengan suatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya
terhadap orang lain didalam suatu masyarakat tertentu.
Mengenai keadaan hukum perdata dewasa
di indonesia dapat kita katakan masi bersifat majemuk,yaitu masih beraneka
warna penyebabnya adalah :
·
Faktor ethnis disebabkan keaneka ragaman hukum
adat bangsa indonesia,karna negara kita terdiri dari berbagai suku bangsa.
·
Faktor hostia yuridis yang dapat kita lihat pada
pasal 163.I.S yang membagi penduduk indonesia dalam 3 golongan,yaitu
1.
Golongan eropa dan yang di persamakan
2.
Golongann bumu putera (pribumi/bangsa indonesia
asli) dan yang di persamakan
3.
Golongan timur asing (bangsa cina,india ,arab).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar