Sabtu, 16 Juni 2012

HUKUM PERDATA

Pengertian
Yang di maksud dengan hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat.
Perkataan hukum perdata dalam arti yang luas meliputi semua hukum privat materiil dan dapat juga di katakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Hukum privat(hukum perdata materiil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antara perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing masing orang yang bersangkutan.dalam arti bahwa didalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan suatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain didalam suatu masyarakat tertentu.
Mengenai keadaan hukum perdata dewasa di indonesia dapat kita katakan masi bersifat majemuk,yaitu masih beraneka warna  penyebabnya adalah :
·         Faktor ethnis disebabkan keaneka ragaman hukum adat bangsa indonesia,karna negara kita terdiri dari berbagai suku bangsa.
·         Faktor hostia yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163.I.S yang membagi penduduk indonesia dalam 3 golongan,yaitu
1.       Golongan eropa dan yang di persamakan
2.       Golongann bumu putera (pribumi/bangsa indonesia asli) dan yang di persamakan
3.       Golongan timur asing (bangsa cina,india ,arab).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar